TIMES SABANG, JAKARTA – Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia bekerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) dalam penanganan kasus perdagangan bayi yang diungkap oleh Polda Jawa Barat pada Juli 2025.
“Perdagangan bayi ini kami tracing dari Bandung-Pontianak-Jakarta-Singapura,” ungkap Ses NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Untung menjelaskan, Singapore Police Force menyatakan kesediaannya membantu penyidik Polda Jabar, termasuk memeriksa saksi berdasarkan daftar pertanyaan yang sudah disusun. Selain itu, SPF juga akan mendukung pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat langsung dalam sindikat ini.
Polri turut menyarankan agar penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter atau pengantar bayi yang dikirim ke Singapura. Hal ini penting untuk mengungkap detail keberangkatan para korban.
Puluhan Bayi Jadi Korban
Kasus perdagangan bayi ini menjadi salah satu yang terbesar di Indonesia. Hingga awal Agustus 2025, Polda Jabar mencatat total 43 bayi menjadi korban, dengan 17 bayi di antaranya berhasil dikirim ke Singapura melalui jaringan adopsi internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menyebut bahwa hasil penyidikan menunjukkan sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini memperdagangkan bayi untuk adopsi internasional maupun lokal.
“Bahkan ada pelaku berinisial AF yang sudah memesan bayi sejak dalam kandungan untuk dikirim ke Singapura,” kata Surawan.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa sindikat perdagangan bayi ini sudah beroperasi sejak tahun 2023. Puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polri dan Polisi Singapura Buru Sindikat Perdagangan Bayi
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |