https://sabang.times.co.id/
Gaya Hidup

Peneliti BRIN: Puntung Rokok Harusnya Masuk Kategori Limbah B3

Senin, 17 November 2025 - 22:45
Peneliti BRIN: Puntung Rokok Harusnya Masuk Kategori Limbah B3 LUSTRASI: Sampah puntung rokok memiliki risiko tinggi pada lingkungan (FOTO: Nyoman Hendra Wibowo/rwa/ANTARA)

TIMES SABANG, JAKARTA – Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova menyebut puntung rokok seharusnya masuk ke dalam kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena bisa menyebabkan mikroplastik yang membawa kandungan polutan lain.

"Kalau saya pribadi ini masuk ke limbah berbahaya dan ini memang harus digarisbawahi, harusnya masuk ke dalam B3 karena mengandung nikotin, PAH, logam berat, dan kalau misalnya terlepas, kalau mau dimanfaatkan, tidak memenuhi standar lingkungan. Ini akan justru lebih berbahaya," tuturnya.

Dalam diskusi daring pada Senin (17/11/2025), Peneliti Pusat Riset Oseanografi BRIN itu mengingatkan bahwa puntung rokok yang menggunakan filter berbahan selulosa asetat akan terurai menjadi fiber mikroplastik ketika terbuang di lingkungan. 

Paparan panas dalam jangka waktu yang lama akan membuat fiber terlepas ke lingkungan menghasilkan mikroplastik.

Puntung yang sudah terbuang ke lingkungan dapat menyerap polutan lain seperti kandungan logam berat yang kemudian tersebar ketika mikroplastik terlepas dari sampah rokok tersebut. Mikroplastik itu tersebar dan berpotensi masuk ke dalam rantai makanan, termasuk yang dimakan oleh manusia.

Terkait upaya pemanfaatan pengolahan puntung rokok, dia menyinggung bahwa pembuangan puntung rokok terutama yang dilakukan di ruang publik tidak berarti bisa ditoleransi. Karena pembuangan secara sembarang dapat menyebabkan masuknya kandungan polutan lain.

"Pemanfaatan puntung rokok itu sendiri bisa dilakukan di sistem tertutup, terkontrol. Dengan catatan kita bisa memanfaatkan ini kalau ada rantai pengumpulan yang baik. Jadi walaupun kita punya sudah berbagai macam inovasi, ini bukan jadi pembenaran untuk perilaku buruk. Melainkan jadi pilihan terakhir," jelasnya.

Rantai pengumpulan sisa produk sendiri merupakan bagian dari Tanggung Jawab Produsen yang Diperluas (Extended Producent Responsibility/EPR).

Dalam konsep EPR, produsen harus bertanggung jawab atas sampah kemasan dari produk yang dihasilkan untuk mendorong pengurangan sampah, penggunaan kembali dan daur ulang.

Sementara itu, Effie Herdi selaku Campaign Strategis Lentera Anak menjelaskan bahwa audit brand sampah rokok yang dilakukan di Jabodetabek menemukan dari 18.062 unit sampah rokok didominasi oleh enam produsen utama.

Dalam audit yang dilakukan pada April-Mei 2025 di wilayah seluas 67.204 meter persegi di wilayah Jabodetabek, menemukan puluhan ribu sampah rokok itu ditemukan di ruang publik, dengan rata-rata ditemukan empat sampah puntung rokok per 1 meter persegi.

Audit itu memperlihatkan mayoritas produsen besar masih belum melakukan tanggung jawabnya untuk memastikan pengelolaan sampah puntung sebagai bagian dari EPR.

"Puntung rokok bukan sisa kecil yang tidak berarti, melainkan limbah beracun yang mengandung logam berat, nikotin, mikroplastik yang mengancam ekosistem dan kesehatan manusia. Industri selama ini bebas dari kewajiban pengelolaan limbah sementara beban sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah," jelasnya.

Untuk itu dia mendorong pemerintah memastikan adanya implementasi tegas dari aturan yang memastikan industri menjalankan tanggung jawabnya untuk mengolah limbah dari produk yang mereka hasilkan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ronny Wicaksono
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sabang just now

Welcome to TIMES Sabang

TIMES Sabang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.