TIMES SABANG, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memastikan bahwa ancaman bom yang diterima terhadap pesawat Saudia Airlines dengan nomor penerbangan SV 5276 telah ditangani sesuai prosedur keselamatan penerbangan.
Pesawat tersebut membawa 442 jemaah haji Kloter 12 JKS dari Jeddah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, ketika pilot memutuskan untuk mengalihkan pendaratan ke Bandara Kualanamu, Medan, Selasa (17/6/2025).
Kronologi
Ancaman pertama kali diketahui setelah PT Angkasa Pura Indonesia menerima surat elektronik mencurigakan pada pukul 07.30 WIB. Dalam email itu, pengirim tak dikenal mengancam akan meledakkan pesawat Saudia Airlines yang sedang mengangkut 207 penumpang laki-laki dan 235 perempuan.
Menanggapi situasi tersebut, Bandara Soekarno-Hatta langsung mengaktifkan Emergency Operation Center (EOC), pusat komando tanggap darurat di lingkungan bandara. Komite Keamanan Bandara segera dikumpulkan untuk merumuskan langkah-langkah penanganan.
Namun, pada pukul 10.17 WIB, Pilot in Command (PIC) memutuskan untuk melakukan divert atau pengalihan pendaratan ke Bandara Kualanamu agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan aman.
Bandara Kualanamu pun segera mengaktifkan EOC dan berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II. Tim Komite Keamanan Bandara Kualanamu dikerahkan dan unit Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari kepolisian disiagakan.
Pesawat akhirnya mendarat dengan selamat di Bandara Kualanamu pada pukul 10.55 WIB dan diarahkan ke lokasi parkir terisolasi (isolated parking position).
Seluruh penumpang dievakuasi secara aman dari pesawat, sementara tim Jihandak melakukan penyisiran menyeluruh guna memastikan tidak ada bahan peledak yang tertinggal di dalam kabin pesawat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional, serta Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis penilaian ancaman keamanan penerbangan.
"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh operator penerbangan, komite keamanan bandara, dan pihak-pihak terkait untuk memastikan keselamatan penumpang dan keamanan penerbangan nasional," ujar Lukman.
Pihak Kementerian Perhubungan memastikan bahwa situasi kini berada dalam kendali, dan seluruh langkah penanganan telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kronologi Ancaman Bom yang Paksa Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |