https://sabang.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Akui Salah, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Tak Bantah Dakwaan KPK Rp9,8 Miliar

Senin, 19 Januari 2026 - 19:56
Tidak Ajukan Eksepsi, Eks Wamenaker Noel Akui Semua Dakwaan KPK Soal Pemerasan Sertifikat K3 Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) , terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom)

TIMES SABANG, JAKARTAImmanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, secara mengejutkan tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap seluruh dakwaan yang dibacakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dakwaan tersebut terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.

“Sudah mengakui salah, ngapain lagi pakai eksepsi? Kami akui saja lah,” ujar Noel saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). Ia menyebut semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah benar dan tidak ingin memperumit proses persidangan. “Tidak perlu ada lagi yang dibuat sebagai hal rumit agar semuanya terang benderang,” sambungnya.

Meski mengakui, Noel tidak membacakan surat pengakuan bersalah formal yang dapat membuka jalur pemeriksaan singkat. Ia beralasan, ancaman pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru cukup berat, yaitu penjara 4 tahun hingga seumur hidup. “Paling ini tengah-tengahnya 20 tahun dan nggak ada ruang untuk itu,” tuturnya.

Noel juga menegaskan sikapnya untuk tidak meminta amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. “Sepertinya saya tidak mau terlalu cengeng ya. Ngerinya Juru Bicara KPK si Budi itu komentarnya terlalu sinis, sedikit-sedikit amnesti,” ucapnya. Pernyataan ini menutup kemungkinan permohonan amnesti yang sempat ia singgung sebelumnya.

Dalam dakwaannya, KPK menjerat Noel dengan dua tindak pidana. Pertama, pemerasan bersama 10 orang lainnya terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total kerugian mencapai Rp6,52 miliar. Dari aksi ini, Noel diduga diuntungkan sebesar Rp70 juta. Kedua, penerimaan gratifikasi selama menjabat berupa uang tunai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Para korban pemerasan yang tercantum dalam dakwaan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, dan lainnya. Pembagian keuntungan dari uang pemerasan juga diurai ke sejumlah pihak lain di luar terdakwa, seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta) dan Ida Rochmawati (Rp652,24 juta).

Atas perbuatannya, Noel terancam hukuman berdasarkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengakuannya tanpa eksepsi ini menjadi langkah signifikan yang diperkirakan akan mempercepat proses persidangan dan menjadi perhatian publik atas penanganan kasus korupsi di tingkat pejabat tinggi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sabang just now

Welcome to TIMES Sabang

TIMES Sabang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.