https://sabang.times.co.id/
Berita

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Kamis, 09 Oktober 2025 - 12:09
KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (FOTO: Antara)

TIMES SABANG, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang berpangkal dari penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara bekerja sama dengan pihak swasta. Hal ini disampaikan untuk meluruskan narasi di situs asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) terkait uang hampir Rp100 miliar yang kini disita KPK.

“Perkara ini berpangkal dari adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara yang bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya dalam pembagian kuota haji tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (8/10).

Kuota haji tambahan yang seharusnya dimaksudkan untuk memangkas antrean jemaah reguler, dalam praktiknya dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus. Pembagian ini tidak sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga kuota reguler berkurang sementara kuota haji khusus yang dikelola Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) meningkat signifikan. “Kuota haji khusus yang diperjualbelikan oleh PIHK ini bermula dari adanya diskresi pembagian kuota tersebut,” jelas Budi.

Dalam penyelidikan, KPK menemukan aliran uang dari PIHK ke oknum Kemenag, termasuk modus uang percepatan agar calon jemaah bisa berangkat tanpa antre. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, yang akan dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut total uang yang telah disita mendekati Rp100 miliar. Penanganan kasus ini memerlukan waktu karena melibatkan sekitar 400 travel, dan aliran uang telah mengalir ke banyak pihak. KPK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana dan sudah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Yaqut di Condet, kantor agen perjalanan haji, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Barang bukti yang disita meliputi dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga properti.

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap kuota haji tambahan agar tidak disalahgunakan, sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. (*)

Pewarta : Wahyu Nurdiyanto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sabang just now

Welcome to TIMES Sabang

TIMES Sabang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.