Berita

Habib Rizieq Shihab Dinilai Berbohong Soal Hasil Swab Test di RS Ummi Bogor 

Kamis, 24 Juni 2021 - 15:11
Habib Rizieq Shihab Dinilai Berbohong Soal Hasil Swab Test di RS Ummi Bogor  Habib Rizieq Shihab (HRS) saat hendak menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (foto: Instagram/Berita Jaktim)

TIMES SABANG, JAKARTA – Hakim Ketua Khadwanto di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) menyatakan Habib Rizieq Shihab (HRS) terbukti berbohong dalam kasus pemeriksaan hasil swab test di RS Ummi Bogor.

Menurut Khadwanto, sudah banyak bukti-bukti yang dikumpulkan dari berbagai agenda sidang yang di jalani, HRS tidak membuktikan bahwa dirinya dalam keadaan bersih Covid-19 saat di RS Ummi.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probable Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

"Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probable," kata Khadwanto di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Akibatnya, dari aksi kebohongan tersebut HRS sempat membuat publik gaduh karena dinilai tidak koperatif saat ada pemeriksaan. Waktu itu, mereka sempat diduga main kucing-kucingan dengan mengelabui petugas dan kabur dari rumah sakit.

"Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa  kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi," imbuhnya.

Karena perbuatannya tersebut, Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis terhadap HRS ini, dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Vonis tersebut dinilai lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Karena melalui berbagai pertimbangan maka kepada HRS dijatuhkan hukuman selama empat tahun penjara.

"Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," tandas Hakim Ketua Khadwanto.

Untuk diketahui, awal mula kasus Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalangi sehingga tak bisa melakukan tes usap.

Setelah dilakukan pengejaran, akhirnya Habib Rizieq Shihab ditemukan oleh petugas dan memproses kasusnya. Setelah melalui berbagai mekanisme sidang di pengadilan, akhirnya majelis hakim memutuskan kalau dia bersalah dalam kasus swab test di RS Ummi Bogor. (*)

Pewarta : Edy Junaedi Ds
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Sabang just now

Welcome to TIMES Sabang

TIMES Sabang is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.